SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang dalam kasus penganiayaan pasca keributan antar warga dengan agen kelapa sawit di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan, keempat orang yang ditangkap berinisial TG alias Tosa (24), SUG alias Okor (59), RG (29), PAR alias Anto (50).
"Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi No LP/278/V/2021/SU/LKT, tanggal 23 Mei 2021, No LP/277/V/2021/SU/LKT, tanggal 23 Mei 2021, No LP / 274/V/SU/LKT, tanggal 23 Mei 2021," katanya, dilansir Antara, Selasa (25/5/2021).
Kasus ini berawal saat warga desa mendatangi kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasa pada Sabtu (22/5/2021). Kedatangan warga untuk mengklarifikasi selebaran yang isinya agar para petani menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada agen berinisial TG.
Baca Juga:BGR Logistics Kini Miliki Mobile Cold Storage di Pangkal Pinang
Warga merasa keberatan atas beredarnya selebaran tersebut dan tidak mau menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit tersebut kepada TG.
Saat warga hendak membubarkan diri, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diketuai oleh TG. Lalu, terjadi keributan antar warga dengan kelompok tersebut. Kekinian keempat orang itu dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.