SuaraSumut.id - Polresta Deli Serdang memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi Iptu TS yang diduga menganiaya warga.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi memerintahkan fungsi pengawasan internal, Propamuntuk menindak tegas oknum tersebut.
Yemi sangat menyayangkan insiden yang telah mencoreng citra kepolisian tersebut. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian yang dilakukan oleh personelnya.
"Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Iptu TS tersebut tak sepatutnya terjadi. Anggota Polri harus menjadi contoh teladan yang baik kepada masyarakat," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga:Hampir 10 Juta Penduduk Indonesia Disuntik Vaksin Lengkap, Ini Kendala Satgas
Oknum polisi itu telah dilakukan pemeriksaan intensif. Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait dan Kasi Propam Iptu Elkana untuk memproses tuntas penanganan perkara terhadap Iptu TS sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku untuk personil kepolisian," tukasnya.
Diberitakan, video oknum polisi diduga menjadi beking rentenir saat menagih utang viral. Dalam video yang beredar tampak seorang pria yang mengenakan kaus berkerah dan celana jeans duduk di kursi.
Pria tersebut sempat menunjukkan kartu anggota kepolisian. Dalam video juga terdengar pria itu mengancam akan melakukan penahanan.
"Camana ini, kita tahan sekarang ini. Biar kutahan kalian bertiga di sini," kata pria dalam video tersebut.
Baca Juga:Berawal dari Kegiatan Silaturahmi, 12 Warga di Nglempong Positif Covid-19
Terdengar pula suara yang menyebut pria itu merupakan oknum aparat.
"Baguslah, jadi kalau aparat...Ya tahan, silahkan, silahkan bapak tahan. Ada urusan apa aku sama bapak," kata suara wanita dalam video itu.
Terlihat pula pria itu mengancam merampas ponsel yang merekam video tersebut.
"Nanti ku rampas HP mu itu," katanya.
Pria itu disebut-sebut membantu rentenir untuk menagih utang. Peristiwa terjadi di kawasan Medan Baru, Kota Medan. Oknum polisi itu disebut berdinas di lingkungan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.