SuaraSumut.id - Apes bagi oknum PNS di Kota Batam berinisial WD. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas dari Polda Kepri.
WD ditangkap karena meminta bagian pada pengusaha yang melakukan ekspor udang ke Sinagapura.
Penangkapan WD berlangsung di salah satu restoran di Batam, pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 13.50 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12.450.000 dan SGD 16.636. serta identitas dan ATM milik pelaku.
Baca Juga:Tips Turunkan Risiko Penyakit Kardiovaskular: Hindari Konsumsi Daging Saat Makan Malam!
"Iya, dia minta bagian ke pengusahanya," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Teguh Widodo, dilasnsir dari batamnews.co.id--jaringan suara.com, Jumat (28/7/2021).
WD meminta bagian sebesar Rp 10 ribu per box. Jika tak dituruti maka ia akan mengundur proses administrasi sehingga barang yang akan di ekspor terkendala.
Risiko dalam kendala proses eksportir maka udang yang berada di dalam box akan mengalami kerusakan atau membusuk.