SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dikabarkan segera bebas setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Namun demikian, pihak Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Klas I Medan menyebut belum menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman dibebaskan.
“Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman) dibebaskan," kata Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyanto, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (31/5/2021).
Erwedi mengatakan, pihaknya belum menerima putusan asli PK, sehingga masih akan menunggu putusan asli sebelum membebaskan Rahudman.
Baca Juga:Pandawa Mudahkan Pengurusan Kepesertaan JKN-KIS Tanpa Tatap Muka
“Belum (Rahudman bebas hari ini),” jelasnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman bebas, pihkanya menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.
“Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” bilangnya.
Informasi yang dihimpun, PK yang diajukan Rahudman Harahap ini merupakan kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Dituding Jualan Surga, Begini Responnya