Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas, Dijemput Keluarga

proses keluarnya Rahudman dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan berjalan lancar. Ia dijemput oleh keluarganya.

Suhardiman
Selasa, 01 Juni 2021 | 09:46 WIB
Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas, Dijemput Keluarga
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat menandatangani berkas sebelum meninggalkan Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. [Ist]

Tim kuasa hukum Rahudman Harahap kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa, Handoko Lie, Direktur PT Agra Citra Karisma‎ (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang dijadikan Mall Center Poin.

Selain kasus tersebut Rahudman Harahap juga tersadung kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan senilai‎ Rp 1,5 Miliar tahun 2004. Rahudman Harahap mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak diselurkan kepada pihak-pihak berhak.

Dalam kasus ini, di Pengadilan Tipikor Medan Rahudman divonis bebas. Tetapi, ditingkat kasasi di MA Rahudman ‎Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 480 juta, subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:AHY Maju Pilpres 2024, Qodari: Jadi Cawapres Pun Nggak Ada yang Mau Gandeng

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini