Polisi Diminta Jerat Pelaku Sodomi di Aceh dengan UU Perlindungan Anak

KPPAA juga meminta pemerintah daerah di Aceh harus benar-benar tanggap menangani serta memberikan rehabilitasi terhadap korban pelecehan seksual tersebut secepat mungkin.

Suhardiman
Selasa, 01 Juni 2021 | 11:06 WIB
Polisi Diminta Jerat Pelaku Sodomi di Aceh dengan UU Perlindungan Anak
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pihak kepolisian diminta untuk menjerat pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur di Lhokseumawe dengan UU Perlindungan Anak, bukan dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Jinayat.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin, dilansir dari Antara, Selasa (1/6/2021).

"KPPAA mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, bukan dengan Qanun Jinayat," katanya.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di dalam toilet Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe. Pelaku berinisial AM (21) diamankan ke Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:4 Sesi Pemotretan Ussy dan Andhika Pratama Untuk Bisnis Parfum, Tuai Sorotan

Jika pelaku pelecehan tersebut dijerat dengan dengan qanun jinayat, maka korban yang sudah beberapa kali disodomi akan berpotensi menjadi pelaku dikemudian hari apabila terdapat unsur kerelaan, karena proses rehabilitasinya tidak tuntas.

Sementara dengan UU Perlindungan Anak, kata Firdaus, anak yang menjadi korban tetap dianggap korban, sehingga harus mendapatkan penanganan maupun rehabilitasi secara tuntas.

"Karena tanpa rehabilitasi tuntas, anak korban sodomi sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Apalagi setelah diketahui ternyata pelaku pun dulunya adalah korban," ujarnya.

KPPAA juga meminta pemerintah daerah di Aceh harus benar-benar tanggap menangani serta memberikan rehabilitasi terhadap korban pelecehan seksual tersebut secepat mungkin.

"Kita juga minta polisi menelusuri kemungkinan adanya korban lain, termasuk menelusuri korban yang ada, atau kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula," tukasnya.

Baca Juga:Pekerjaan 5 Artis Hollywood Sebelum Terkenal, Tukang Beberes Lemari hingga Perias Mayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini