SuaraSumut.id - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan Ibadah Haji ke Mekkah, Arab Saudi pada 2021. Pandemi Covid-19 yang masih merebak di dunia menjadi dasar pertimbangan pembatalan ibadah haji.
Ketua MUI Medan Dr H Hasan Maksum mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pembatalan haji tahun ini. Ia mengaku, dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19, maka terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah.
"Inikan kebijakan bilateral antar negara, kalau memang ternyata Arab Saudi punya kebijakan terkait dengan pemberangkatan haji tahun ini ada hubungannya dengan Covid-19 atau pandemi ini ya tentu kita hormatilah sikap mereka," katanya, kepada SuaraSumut.id, Kamis (3/6/2021).
"Karena juga kita tidak mau gara-gara alasan ibadah lalu menimbulkan mudharat yang lebih luas. Ketika ada kondisi darurat disitu ada keringanan kita boleh tidak berpuasa ketika sakit, kita boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan. Puasa Ramadhan itu kan wajib, ada kondisi-kondisi yang menyulitkan, nah inipun (ibadah haji) seperti itu," ujarnya.
Baca Juga:Ketua KPK Firli Bahuri: SP3 Bukan untuk Perkara BLBI, Tapi BDNI
Hasan mengaku, walau keputusan ini dirasa pahit, namun harus tetap dihormati oleh masyarakat khususnya umat Islam di Medan.
"Kita hargai, kita hormati keputusan yang sudah ada, tentunya putusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat sulit tentunya, kenapa? Karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat muslim yang cukup luas kan untuk berangkat haji ini, mereka sudah menunggu sekian lama," ujar Hasan.
"Ini keputusan yang sangat berat, bukan mudah. Keputusan itu pahit sekali,nseprti yang kita rasakan hari ini, Tapi sekali lagi kita hargailah keputusan ini," sambungnya.
Ia berharap pandemi Covid-19 ini bisa cepat berlalu sehingga tidak ada alasan lagi pandemi ini menjadi penghalang untuk kita melaksanakan ibadah haji.
"Apalagi kalau semakin lama tertunda semakin banyak waiting listnya, Karena pendaftar walau ini Covid-19 kan gak terhalang, kan boleh saja. Oleh karena itu waiting list akan semakin panjang nantinya," harapnya.
Baca Juga:Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Diharapkan Divonis Bebas
"Dan kuota haji setelah Covid-19 berlalu juga ditambah sehingga bisa mengurangi panjangnya waiting list yang ada selama ini," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah Indonesia batalkan pemberangkatan haji tahun 2021 atau pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu diputuskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan masih mewabahnya pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia.
Kemenag juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama nomer 660/2021 tentang pembatalan haji tahun 1442 H/2021 Masehi.
“Atas petimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan Komisi 8 DPR RI, kami juga berkomunikasi dengan alim ulama dan pimpinan ormas Islam dan tentu penyelaran haji dan umroh serta KPIH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan. Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama nomer 660/2021 tentang pembatalan jemaah haji pada tahun 1442 H/ 2021 Masehi," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo