SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 4,4 Kg sabu di Lhokseumawe, Aceh. Dalam pengungkapan itu, 10 orang terduga pelaku ditangkap.
"Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dilansir dari Antara, Selasa (8/6/2021).
Eko mengatakan, pelaku berinisial YS (33) ditangkap dengan barang bukti 1,052 kilogram sabu.
"Pelaku YS ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli di Dusun Tgk Ujong, Desa Alue Dama, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara," kata Eko.
Baca Juga:Body Mobil Gunakan Bahan Daur Ulang, Nissan Pangkas Bobot 60 Kg
Petugas menangkap empat pelaku berinisial MY (41), SK (25), dan ES (22) dan IS (38) di Dusun Ulee Jrat, Desa Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
"Dari keempat pelaku disita barang bukti sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh dengan berat 1,025 kilogram," ujarnya.
Kemudian petugas menangkap dua terduga pengedar narkoba lainnya yakni berinisial MD (32) dan MH (29) di Desa Peunteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
"Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,353 kilogram yang ditemukan di rumah pelaku lainnya berinisial BS. BS saat ini masih dalam pengejaran," kata AKBP Eko Hartanto.
Petugas juga menangkap tiga pengedar narkoba lainnya serta menyita barang bukti sabu-sabu sebesar 1,097 kilogram
Baca Juga:PPDB SD di Sleman Segera Dimulai, Disdik Sleman Buka Tiga Jalur
Ketiganya warga Aceh Timur, berinisial LK (37), TM (41), dan N (37). Ketiganya di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Namun, satu tersangka lainnya berinisial A berhasil melarikan diri.
"Ketiga pelaku tersebut diduga pengedar narkoba yang kerap memasok barang haram tersebut ke Kota Lhokseumawe. Kami berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut," tukasnya.