SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berinisial MH (19) ditangkap polisi karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Mesjid Sirotol Mustaqim, Padangsidimpuan.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (6/5/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban berinisial TSH (19) singgah di Mesjid Sirotol Mustaqim menunggu terang. Korban hendak ke rumah keluarganya yang ada di Kelurahan Batunadua Jae.
"Kemudian pelaku datang bersama temannya menegur korban," kata Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, Rabu (9/6/2021).
Tak berapa lama kemudian teman-teman pelaku pergi meninggalkan masjid. Pelaku lalu mengajak korban pergi sambil berbicara. Tiba-tiba MH memegang payudara dan bagian kelamin korban. Setelah itu, pelaku mencekik leher korban.
Baca Juga:Satu Keluarga Besar Positif COVID-19, Gang Wardia Dago Dijaga Berlapis
"MH membawa korban ke arah kamar mandi mesjid. Di situ korban menjerit dan pelaku melarikan diri. Korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Padangsidimpuan," ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap MH di Sikoring-koring, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa 8 Juni 2021
Pelaku tak bisa mengelak karena aksinya terekam cctv. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 jo 53 KUHPidanana dengan ancaman maksimal 9 tahun.
"Pelaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya. Diduga aksinya itu dipicu karena sering nonton film porno," tandasnya.
Kontributor: Budi Warsito
Baca Juga:Berkas Permohonan Pindah Pegawai Terbengkalai di Kantor Gubernur Sulsel