SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Sumatera Utara, Briptu SRR ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Oknum polisi yang bertugas di Tapanuli Selatan (Tapsel) itu ditangkap bersama rekannya AHH (35) di sebuah rumah di Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara, Sumatera Utara, Jumat (11/6/2021).
"Kita amankan dua orang, salah satunya oknum polisi. Barang bukti sekitar 30 gram diduga sabu," kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, saat dikonfirmasi.
Awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.
Baca Juga:Susunan Pemain Timnas Indonesia vs UEA, Laga Pamungkas Kualifikasi Piala Dunia
"Saat dilakukan penggerebekan salah satu pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam sumur, namun berhasil diambil," ujarnya.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi.
"Di dalam mobil berisikan satu pasang pakaian dinas Polri. Tetapi tidak ditemukan barang - barang jenis narkotika lainnya," jelasnya.
Kekinian keduanya masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Sanksi Tegas dari Bupati Tamba Menanti Oknum Pembabat Hutan di Desa Manistutu Bali
Kontributor: Budi Warsito