"Jadi modusnya waiters menawarkan, kemudian tamu yang ada di room pesan kemudian barang diantar, yang ngantar karyawan yang lain lagi dengan harga Rp 300 ribu perbutirnya dan disimpan di tempat tempat permen," kata Riko.
Polisi juga menemukan barang bukti uang Rp 17,2 juta yang merupakan hasil penjualan ekstasi.
"Mereka ini operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi, semuanya ini yang menyiapkan pihak pengelola, mulai dari waitres yang menawarkan sampai karyawan operator yang menyimpan ekstasi di gudang," jelas Riko.
Atas temuan adanya peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, polisi akan menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk melakukan penutupan permanen.
Baca Juga:Parah! Oknum Guru Gay di Padang Panjang Paksa Siswa SMP Onani, Ini Modusnya
"Setelah memanggil pihak manajemen kita akan bersyarat ke bapak Wali Kota Untuk dievaluasi izinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo