Begini Tanggapan Bobby Soal Permintaan Polisi Tutup Tempat Hiburan Malam Ini

langkah yang akan dilakukan adalah menarik izin dari tempat usaha tersebut.

Suhardiman
Selasa, 15 Juni 2021 | 17:29 WIB
Begini Tanggapan Bobby Soal Permintaan Polisi Tutup Tempat Hiburan Malam Ini
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak akan menolerir bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro dan menyebabkan kerumunan. Termasuk terhadap tempat hiburan malam KTV di Jalan Adam Malik, yang digerebek petugas pada Minggu (13/6/2021) dini hari.

Bobby menyambut baik permintaan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang meminta agar lokasi hiburan malam yang kedapatan melanggar dan menjual narkoba ditutup permanen.

"Kita berterimakasih kepada Polrestabes Medan, kita bersama-sama memberantas narkoba di Kota Medan. Kemarin sudah berkoordinasi dengan pak Kapolres," kata Bobby, Selasa (15/6/2021).

Bobby menyebut, alam penindakan yang dilakukan terhadap tempat hiburan turut diikuti Pemko Medan melalui Satpol PP Dari laporan yang diterimanya, diketahui tempat hiburan malam itu terbukti melakukan pelanggaran jam operasional.

Baca Juga:Ini Pesan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti ke Petambak Dipasena

"Sebenarnya dalam penindakan itu ada pasukan kita yang ikut, yakni Satpol PP, sehingga kita paham apa sebenarnya yang terjadi. Pertama dia sudah melanggar aturan jam operasional. Karena kalau jam operasionalnya seperti yang disampaikan, itu jelas melanggar," kata Bobby.

Suami Kahiyang Ayu itu mengatakan, langkah yang akan dilakukan adalah menarik izin dari tempat usaha tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan, maka Pemkot Medan akan mengambil langkah tegas terhadap KTV tersebut.

"Kalau ditutup karena (melanggar aturan) Covid-19, ini kan ada jangka waktunya. Tapi kalau kata Kapolrestabes kita tutup usaha dan izinnya, ini nanti yang perlu kita dalami," jelasnya.

PPKM Mikro Diperpanjang

Ia mengingatkan agar pelaku usaha tetap menaati aturan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang. Dalam aturan baru tersebut, jam operasional tempat usaha termasuk tempat hiburan malam boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIb.

Baca Juga:Respons Ledakan Kasus Covid-19, Mulai Juli Ditarget 1 Juta Dosis Vaksin per Hari

Bobby mengingatkan bahwa hal itu tidak serta merta membuat sanksi yang pernah diberikan kepada tempat usaha akan gugur. Sanksi berupa teguran itu akan tetap dijadikan evaluasi jika tempat usaha itu kembali berulah.

"Kepada pelaku usaha pemilik kafe pemilik hiburan saya ingatkan keras, catatan kemarin masih berlaku PPKM mikro sampai sekarang, bukan karena kemarin PPKM mikro sampai sekarang yang ke 12 catatan lama di hapus, ini berlanjut, kemarin yang dapat peringatan kalau sekali lagi masih dapat temuan kita tutup," tegasnya.

Sebelumnya, polisi akan menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menutup permanen tempat hiburan malam yang digerebek dan diduga menyediakan narkoba. Hal itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tempat hiburan malam tersebut.

"Setelah memanggil pihak manajemen, kita akan bersyarat kepada Bapak Wali Kota Medan untuk dievaluasi izinnya, dan kita sarankan untuk ditutup permanen," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (14/5/2021).

Dari pemeriksaan karyawan, kata Riko, mereka tetap beroperasi selama ada instruksi dari managernya berinisial RG alias Kiki.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini