Ditangkap di Medan, Sekda Nias Utara Positif Narkoba, Bupati: Jika Tersangka Kita Copot

Saat ini Amizaro masih menunggu perkembangan dari Kepala Dinas Kominfo untuk memastikan kondisi dan status hukum dari Yafeti.

Suhardiman
Senin, 14 Juni 2021 | 18:19 WIB
Ditangkap di Medan, Sekda Nias Utara Positif Narkoba, Bupati: Jika Tersangka Kita Copot
Sekda Nias Utara saat digiring ke tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan setelah paparan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu angkat bicara soal ditangkapnya Sekretaris Daerah (Sekda) Yafeti Nazara (YN) di salah satu tempat hiburan malam di Medan. ia ditangkap terkait narkoba

Amizaro mengatakan, sangat menyesalkan jika benar Yafeti ditangkap dalam kasus narkoba. Ia mengaku, narkoba adalah musuh negara yang harus diperangi bukan dikonsumsi.

"Tentunya terkait hal yang dialami oleh pak Sekda (Yafeti), saya sebagai Bupati Nias Utara sangat menyesalkan. Apalagi kalau benar terkait narkoba, tentu itu adalah musuh negara," ungkapnya.

Saat ini Amizaro masih menunggu perkembangan dari Kepala Dinas Kominfo untuk memastikan kondisi dan status hukum dari Yafeti.

Baca Juga:Gadis Lugu Kediri Diinapkan di Hotel Surabaya, Dijanjikan Kerja Malah Dikibuli

"Dari hasil nanti yang disampaikan oleh Kadis Kominfo, tentu kita sudah mempersiapkan. Jika nanti statusnya sebagai tersangka maka akan kita copot," tegasnya.

Amizaro juga membenarkan bahwa anak buahnya datang ke Medan dalam rangka tugas atau perjalanan dinas. Yafeti tercatat melakukan perjalanan dinas sejak Jumat (11/6/2021). Namun dia tidak menyangka jika Yafeti ditangkap dari sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan.

"Sesuai hasil konfirmasi kepada pak wakil bupati, kebetulan saya di luar daerah, dari hasil konfirmasi itu bahwa dia (Yafeti) sudah mengurus SPPD sejak hari Jumat (11/6/2021) karena ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan. Tugas dinas lah," ungkapnya.

Telah Lama Langgar PPKM

Sementarai itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, tempat hiburan malam yang digerebek telah lama melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:Update Senin 14 Juni: Per Hari Ini, 8.189 Warga Indonesia Terpapar Covid-19

Riko menjelaskan, tempat hiburan malam itu berkamuflase seolah tutup padahal puluhan pengunjung tiap malam datang ke lokasi itu.

"Modus mereka dengan menghubungi membernya dan masuk dari belakang, sementara dari luar seperti tutup. Tempat tersebut beroperasi sejak adanya larangan dari pemerintah," kata Riko.

Penggerebekan dilakukan bersama Satgas Covid-19, Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setelah mendapat informasi dari masyarkat. Tempat hiburan malam itu tetap beroperasi secara terselubung meski sudah ada larangan dari Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.

"Pada Minggu dinihari kita lakukan penggerebekan, dari sana kita amankan 71 orang termasuk karyawan. Selain itu kita turut menyita obat-obatan berbentuk pil yang kita duga ekstasi dengan jumlah 285 butir," jelasnya.

Riko mengatakan, dari hasil tes urine yang dilakukan oknum ASN itu disebut positif narkoba.

"Iya, positif narkoba," kata Riko.

Total ada 71 orang yang diamankan polisi dalam razia yang dilakukan. Dari jumlah tersebut, 51 orang diantaranya positif narkoba.

"Dari tes urine ada 51 dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine, kita lakukan pemeriksaan maraton," tandasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini