Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura

Buronan korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dipulangkan dari Singapura.

Tasmalinda
Minggu, 20 Juni 2021 | 12:38 WIB
Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura
Pemulangan Adelin Lis dari Singapura [dok Kejagung]

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi  atas bantuan kepolisian Beijing.

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. (ANTARA)

Baca Juga:Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini