SuaraSumut.id - Wakil Ketua DPRD Sumut, Ahmad Yasir Ridho Lubis diberhentikan dari jabatannya. Keputusan pemberhentian itu disampaikan pada rapat paripurna.
"Memberhentikan saudara Ahmad Yasir Ridho Lubis sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sisa masa jabatan 2019-2024," bunyi keputusan yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Afifi Lubis, Kamis (24/6/2021).
Usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Keputusan DPRD itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 24 Juni 2021.
Irham Buana diusulkan menjadi pengganti Yasir Ridho sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut. Saat ini Irham Buana sebagai anggota komisi A sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sumut.
Baca Juga:Bukan Kartika Putri, Ini Makna Karput di Video Ulasan Kosmetik Richard Lee
"Mengumumkan dan menetapkan pengangkatan terhadap Irham buana Nasution sebagai calon wakil ketua DPRD provinsi Sumut sisa masa jabatan 2019-2024," katanya.
Irham Buana Nasution mengaku, penggantian pimpinan dewan itu merupakan keputusan Partai Golkar. Ia mengaku hanya menjalankan keputusan partai. Sedangkan pertimbangan dan alasan pemberhentian Yasir Ridho menurutnya adalah wewenang partai.
"Kebijakan partai itu, partai lah yang memutuskan. Kalau kita melaksanakan putusan partai aja. Karena urusan pimpinan (dewan) itu urusan partai itu," ungkapnya.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting ditanya terkait pergantian itu mengatakan, DPRD Sumut hanya menjalankan keputusan partai yang diusulkan ke pimpinan dewan.
"Mereka (partai) mengusulkan melalui surat dari DPP maupun DPD kepada pimpinan dewan, makanya kita bawa ke rapat paripurna," tukasnya.
Baca Juga:Desa Tengah Malam
Kontributor : Muhlis