Bobby Nasution Minta Pemprov Sumut Lunasi DBH 2021 Rp 407 Miliar

kewajiban Pemprov Sumut membayar DBH pajak bukan hanya kepada Kota Medan saja, tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Sumut.

Suhardiman
Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:01 WIB
Bobby Nasution Minta Pemprov Sumut Lunasi DBH 2021 Rp 407 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Pemprov Sumut untuk segera melunasi dana bagi hasil (DBH) 2021 dari Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp 407 miliar.

"Jadi tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di pemprov, bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini," kata Bobby, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).

Bobby mengaku, pembayaran DBH Rp 433 miliar tahun 2020 baru dilunasi Pemprov Sumut di Mei tahun ini.

Padahal, DBH pajak harus dibayarkan paling lambat Desember 2020 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:Terekam Kamera Tilang Elektronik, ODGJ Diperkosa 2 Orang di Tugu Durian Bandar Lampung

"DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Bobby menegaskan, kewajiban Pemprov Sumut membayar DBH pajak bukan hanya kepada Kota Medan saja, tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Sumut.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyentil Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mempersoalkan dana bagi hasil (DBH) Rp 407 miliar. Edy mengaku, semestinya persoalan itu tidak disampaikan ke publik.

"Makanya kalau soal yang begini gak pakai wartawan, kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," kata Edy, Kamis (24/6/2021).

Edy mengaku, terkait tunggakan DBH kepada kabupaten/kota bukan hal yang baru dan lazim terjadi. Hal itu lantaran proses yang harus dilalui sebelum disalurkan.

Baca Juga:Innalillahi, Ibu Yovie Widianto Meninggal Dunia

Bahkan selama menjabat sebagai gubernur pernah terjadi tunggakan hingga mencapai Rp 2 triliun dan tetap dibayarkan.

"Sumut ini semenjak saya menjabat, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun tak terbayarkan, tak ribut orang. Tapi itu tatap saya harus bayarkan," ungkapnya.

Terkait proses penyaluran DBH, kata Edy, mekanisme yang dilakukan adalah pembayaran secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Pada saat pembayaran pada triwulan terakhir untuk DBH pajak tahun 2020, bertepatan pada akhir tahun sehingga terlambat dibayarkan.

Sebelum pembayaran dilakukan ada proses pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan. Ada lembaga yang berfungsi mengawasi misalnya kata dia secara internal perpajakan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

"Begitu saya dapat kabar langsung saya cek, langsung saya panggil. Jawaban dari BPKAD sudah disetorkan, walaupun dia ada keterlambatan. Keterlambatan sebabnya itu seperti yang saya sampaikan tadi, ada proses," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini