SuaraSumut.id - Warga mendatangi lokasi judi yang berada di Dusun 7 Teluk Besar, Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (27/8/2021) malam.
Mereka mengobok-obok lokasi perjudian tembak ikan tersebut. Warga juga menghancurkan satu mesin judi tembak ikan dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Pura sebagai barang bukti.
Salah seorang warga Muhammad Gio mengaku, mesin judi yang dihancurkan diserahkan kepada Kanit Shabara Polsek Tanjung Pura, Muji Siregar.
"Masyarakat resah, lantaran maraknya perjudian di Tanjung Pura," katanya, dilansir dari Antara, Senin (28/6/2021).
Baca Juga:Desak Revisi UU ASN Dipercepat, Honorer Curhat ke DPR Takut Soal Gaji hingga Pemecatan
Kanit Shabara Polsek Tanjung Pura mendukung para warga untuk bersama-sama memberantas tempat perjudian di Kota Tanjung Pura. Namun demikian, ia mengingatkan warga untuk tidak anarkis.
Gio mengaku, hal ini dilakukan dikarenakan keresahan masyarakat dikarenakan perjudian merusak citra Tanjung Pura sebagai kota religius.
Sesampai di lokasi warga mendapat perlawanan dari pemilik rumah, dan sempat terjadi cekcok mulut. Pada perlawanan tersebut sempat mengacungkan kelewang kepada masyarakat.
Demi menghindari bentrok masyarakat yang berniat menggerebek lokasi yang diduga lokasi judi akhirnya membubarkan diri.
Baca Juga:Makin Panas! BEM UI Serang Buzzer Pro Jokowi: Berani di Sosmed, Takut Turun ke Jalan