SuaraSumut.id - Polisi menangkap tujuh remaja di Banda Aceh karena diduga mabuk lem. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Kita mendapat laporan dari warga dan langsung datang ke lokasi, dan ditemukan ada sekitar tujuh remaja," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Saat mendatangi lokasi para remaja tersebut sedang dalam keadaan tidak melakukan apapun. Setelah di cek ditemukan barang bukti lem satu plastik seperti baru selesai diisap, dan kondisinya masih ada yang basah.
"Jadi memang saat kita temukan mereka tidak melakukan apapun. Tapi setelah kita cek, ada barang tersebut sama mereka," ujarnya.
Baca Juga:Inspeksi RS, Anies Akui Kekurangan Tenaga Pemulasaran Jenazah hingga Ambulans
Satu orang di antaranya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Meski telah ditegur namun perbuatannya masih berulang.
"Ada satu anak remaja itu yang pernah kita amankan, nah anak itu kondisinya agak sedikit memang itu (ngefly)," ujarnya.
Ia mengatakan, mereka tidak dipenjara melainkan diberikan pembinaan dan memanggil para orang tua dari semuanya.
"Tidak dilakukan penahanan, ini sifatnya pembinaan saja. Jadi sudah kita panggil orang tuanya, kita jelaskan, kita buatkan surat pernyataan, habis itu mereka kembali ke rumah orang tuanya," tukasnya.
Baca Juga:Perusahaan Industri di Bekasi Diwajibkan Siapkan Tempat Isolasi Pekerja Positif COVID-19