SuaraSumut.id - Hanya gegara tatapan mata, seorang anggota polisi berinisial UB (22) dianiaya dua orang pemuda di Kecamatan Medan Polonia.
Polsek Medan Baru yang menerima informasi ini kejadian ini langsung bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku penganiayaan.
"Kedua pelaku penganiayaan sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (9/7/2021).
Kedua pelaku berinisial ASS (26) dan DKS (24), warga Kecamatan Medan Johor. Keduanya dikenakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Halaman Gedung DPR Ramai Diusulkan Jadi RS Darurat Pasien Covid-19
Ia mengatakan, peristiwa berawal saat korban yang merupakan anggota Polri berhenti di warung untuk membeli rokok, pada Jumat (25/6/2021).
"Tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu korban sedang mengenderai sepeda motor dan pelaku mengentikan sepeda motor korban dan mengatakan apa mata kau, gak sor kau," kata Irwansyah.
Pelaku menyuruh korban turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan tangan pelaku yang mengenai wajah dan badan korban.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar," katanya.
Petugas yang mendapat laporan mengamankan dan membawa pelaku untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Baca Juga:Viral Maling di Medan Diberi Makan Warga, Begini Ceritanya
Kontributor : M. Aribowo