SuaraSumut.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan dimulai hari ini, Senin (12/7/2021). Posko penyekatan didirikan untuk membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya di Titi Sewa, Jalan Letda Sujono,Tembung.
Pantauan di lapangan terlihat petugas gabungan dari TNI-Polri beserta unsur Forkopimda mulai disiagakan. Terlihat juga para pengendara yang datang dari arah Medan menuju Tembung tampak lalu lalang seperti biasanya.
Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Syahril Ramadhan mengaku, dalam tiga hari pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melintas dari Deli Serdang-Kota Medan.
Kegiatan penyekatan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pos penyekatan menyediakan tenaga kesehatan yang berfungsi melakukan test antigen.
Baca Juga:Spion Mobil Dicongkel Maling, Sammy Simorangkir Ancam Begini
"Di Pos penyekatan ini hari pertama sampai hari ketiga kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang dari Deli Serdang menuju inti kota," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak memiliki keperluan yang cukup genting diharapkan masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
"Jika ada program pemerintah untuk vaksinasi ya diikuti. Karena tidak menutup kemungkinan, di perbatasan ini yang akan ditanyakan surat atau sertifikat antigen dan vaksinasi," katanya.
Jika masyarakat tidak memiliki surat tersebut akan diputar balik. Masyarakat yang dipinggiran dari Deli Serdang pada umumnya adalah pekerja ke Kota Medan.
Baca Juga:PPKM Darurat, Kota Padang Siap Aktifkan Posko Penyekatan di Wilayah Perbatasan