SuaraSumut.id - Tiga orang narapidana Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau, dipastikan tidak mendapatkan remisi pembebasan bersyarat. Hal tersebut buntut dari percobaan melarikan diri pada Sabtu (10/7/2021).
"Mereka tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Kami sudah lakukan pengasingan," kata Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman, dilansir dari Antara, Selasa (13/7/2021),
Ketiga napi berinisial FH, IP, dan UAH kembali menjalani hukuman ditempatkan di blok pengasingan (setrap sel) untuk kepentingan interogasi. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman bagaimana para napi bisa menjebol ventilasi besi kamar tahanan.
Dugaan sementara mereka berhasil menjebol menggunakan gergaji kecil. Namun, barang bukti yang digunakan para napi yang sudah dibuang itu masih dicari petugas.
Baca Juga:Volume Lalu Lintas Jakarta Surut 60 Persen dalam Seminggu Pelaksanaan PPKM Darurat
Barang bukti yang ditemukan di antaranya kain dan kaos kaki yang sudah diikat yang digunakan untuk memanjat tembok. Kemudian, ada juga sepotong kayu yang digunakan salah seorang pelaku berinisial UAH untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas masih menyelidiki apakah ada motif lain dibalik pelarian itu. Mengingat dua dari tiga napi adalah terpidana kasus narkoba dan satu lagi kasus penggelapan.
"Kami masih terus lakukan pendalaman. Bagaimana bisa menjebol ventilasi ruang tahanan. Saya yakin, ini pasti ada otak pelakunya dan ini terencana. Ini memang pertanyaan besar kita," katanya.
Selama menjalani masa penahanan mereka dikenal berperilaku buruk. UAH merupakan terpidana lima tahun dalam kasus narkoba sering berkelahi dan merecoki sesama tahanan tanpa sebab.
Inisial FH terpidana 1 tahun 8 bulan, sering bikin onar dan melakukan pelanggaran aturan. Sedangkan inisial IP punya catatan buruk sebelumnya adalah pindahan dari Lapas Narkotika Rumbai.
Baca Juga:Pebasket LeBron James Akan Hadir di Fortnite
Saat hendak dilakukan perawatan di rumah sakit, juga berupaya melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, lalu dipindahkan ke rutan.