SuaraSumut.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, Centre Point Mall Medan diizinkan buka, setelah sempat disegel karena tidak menunggak pajak.
Bobby mengaku, pihak pengelola telah mencicil Rp 20 miliar dari Rp 56 miliar pajak yang menunggak.
"Sudah dibayar Rp 20 miliar, kata Bobby, dilansir dari digtara.com-- jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).
Bobby mengaku, kesepakatan antara pihaknya dengan pengelola akan dibayar hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga:Menperin: Industri Otomotif Masih Berkontribusi Gemilang untuk Ekonomi Nasional
"Mulai buka syarat mereka harus melunasi pembayaran hingga akhir tahun ini," jelasnya.
Diberitakan, Bobby memimpin penyegelan Centre Point Mall Medan, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Mal itu disegel lantaran menunggak pajak hingga Rp 56 miliar.
"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp 56 miliar," kata Bobby usai memasang tanda gedung tersebut disegel sementara, Jumat (9/7/2021).
Bobby mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Medan bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu. Namun, kata Bobby, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.
"Ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, karena berulang kali kita sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola bahkan sudah pernah ada MoU antara kita dengan PT KAI serta PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun, tapi tidak ada tindak lanjutnya," ungkapnya.
Baca Juga:PT LIB Sesuaikan Jadwal Liga 1 dan 2 Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Bobby mengaku, total pajak yang ditunggak sebelumnya Rp 80 miliar, namun diminta untuk dihitung ulang sehingga didapatkan beban pajak sebesar Rp 56 miliar.
- 1
- 2