SuaraSumut.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, Centre Point Mall Medan diizinkan buka, setelah sempat disegel karena tidak menunggak pajak.
Bobby mengaku, pihak pengelola telah mencicil Rp 20 miliar dari Rp 56 miliar pajak yang menunggak.
"Sudah dibayar Rp 20 miliar, kata Bobby, dilansir dari digtara.com-- jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).
Bobby mengaku, kesepakatan antara pihaknya dengan pengelola akan dibayar hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga:Menperin: Industri Otomotif Masih Berkontribusi Gemilang untuk Ekonomi Nasional
"Mulai buka syarat mereka harus melunasi pembayaran hingga akhir tahun ini," jelasnya.
Diberitakan, Bobby memimpin penyegelan Centre Point Mall Medan, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Mal itu disegel lantaran menunggak pajak hingga Rp 56 miliar.
"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp 56 miliar," kata Bobby usai memasang tanda gedung tersebut disegel sementara, Jumat (9/7/2021).
Bobby mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Medan bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu. Namun, kata Bobby, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.
"Ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, karena berulang kali kita sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola bahkan sudah pernah ada MoU antara kita dengan PT KAI serta PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun, tapi tidak ada tindak lanjutnya," ungkapnya.
Baca Juga:PT LIB Sesuaikan Jadwal Liga 1 dan 2 Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Bobby mengaku, total pajak yang ditunggak sebelumnya Rp 80 miliar, namun diminta untuk dihitung ulang sehingga didapatkan beban pajak sebesar Rp 56 miliar.
Ia mengatakan, pada 7 Juni 2021 pihak Pemkot Medan telah menggelar rapat bersama pihak PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh Kasatgas KPK dan Kajari. Dalam rapat itu disepakati bahwa PT ACK harus membayar beban pajak dalam jangka waktu sebulan.
"Itu diminta hitung ulang kita hitung ulang. Dari sebelumnya luasnya 300 ribu meter menjadi 219.000 dengan totalnya Rp 56 miliar. Dalam rapat pada 7 Juni disepakati bahwa pajak akan dibayarkan pada 7 Juli, atau sebulan harus dibayar," bebernya.
Bobby mengaku, Centre Point Mall Medan disegel selama tiga hari. Pemkot Medan memberikan waktu kepada pihak pengelola PT ACK untuk membayar beban pajak.
"Ini kita kasih kesempatan PT ACK dalam waktu tiga hari, kalau ini bisa dituntaskan maka hari Senin (12/7/2021) akan kita buka," kata Bobby.
Selama dalam penyegelan tidak ada aktivitas di gedung tersebut. Dia meminta pihak PT ACK segera melunasi beban pajak dan denda yang selama ini ditunggak.
"Tidak boleh ada aktifitas (selama di segel), sebelum ada kesepakatan pembayaran dari pihak pengelola. Jangan hanya pembayaran pokoknya saja tapi juga denda, kalau enggak nanti kami yang salah," pungkasnya.