Tutup Selama PPKM Darurat Medan, Pedagang Kain: Bisa Makan Saja Syukur!

Sebelum PPKM darurat diberlakukan, kata Imar, omzet pedagang telah anjlok.

Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 10:58 WIB
Tutup Selama PPKM Darurat Medan, Pedagang Kain: Bisa Makan Saja Syukur!
Suasana sepi di Pertokoan Kain Pajak Ikan Lama di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Lianto berharap pemerintah agar memperhatikan karyawan yang bekerja di toko kain.

"Kalau tutup dalam waktu lama itu bagaimana penghasilannya, ya kalau bisa adalah bantuan," tukasnya.

Tutupnya pertokoan kain ini merupakan dampak dari pemberlakuan PPKM darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Sektor non esensial diminta 100 persen untuk bekerja dari rumah.

Pelaksanaan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan batas maksimal 50 persen staf untuk di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan adminitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga:Plt Gubernur Sulsel Minta Bupati Gowa Lakukan Pembinaan ke Anggota Satpol PP

Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam point berikutnya dijelaskan, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan kritikal seperti penanganan bencana hingga distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini