SuaraSumut.id - Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Jalan Gatot Subroto/Jalan Nibung Medan beredar di media sosial, karenanya aksi berdebat dengan petugas gabungan yang datang untuk menutup warungnya.
Pemilik warkop bernama Rakesh juga menyiram petugas dengan air panas. Akibat ulahnya itu, ia diamankan petugas dan terpaksa mengikuti sidang pelanggaran PPKM darurat, pada Kamis (15/7/2021) siang.
Hasil sidang yang dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun memberikan sanksi berupa denda Rp 300 ribu atau kurungan selama dua hari.
"Hasil sidang katanya hukuman dua hari denda Rp 300 ribu, itu semua sudah saya bayar," kata Rakesh kepada awak media usai sidang.
Baca Juga:Merangkai Asa
Ia mengatakan, mau tak mau menerima hasil sidang tersebut meski dengan berat hati.
"Bagaimana gak mau terima, anak saya bagaimana," katanya.
Ia mengaku, membayar denda Rp300 ribu, sedangkan hukuman kurungan penjara selama dua hari tidak dijalaninya.
"Hukuman itu kugantikan denda aja," ungkapnya.
Rakesh menceritakan kronologi kericuhan ini bermula ketika sepasukan tim gabungan Satpol PP TNI Polri mendatangi warkopnya.
Baca Juga:Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, Edhy Prabowo: Saya Sedih
"Saya berjualan di situ 24 jam, di Jalan Gatot Subroto Simpang Nibung. Satpol PP, Polisi dan Tentara hanya mengimbau melalui percakapan mulut gak ada kasih surat, orang itu datang seperti (menangkap) teroris mobil polisi 2 motor, mobil tentara 2 truk, satpol PP 1 truk," katanya.
- 1
- 2