SuaraSumut.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan yang ingin begabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
"Untuk penempatan di rumah sakit maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia," tulis dalam akun Instagram resmi Kemenkes, dikutip Senin (19/7/2021).
Adapun kriteria yang dibutuhkan adalah dokter spesialis (anastesi, paru, penyakit dalam, radiologi). Dokter umum (tenaga perawat, ahli teknologi laboratorium medik bidan, dietisien, epidemiolog, tenaga teknis kefarmasian, apoteker, radiografer, rekam medis, ahli gizi, elektromedis, psikologis klinis, dan kesehatan lingkungan).
Insentif yang ditawarkan untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
Baca Juga:Tak Cuma Gaji, Bupati Lumajang Sumbangkan Tunjangannya ke Warga Terdampak PPKM Darurat
"Bersedia ditempatkan di seluruh rumah sakit dan pelayanan kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia," tulisnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional atau Kartu Indonesia Sehat atau asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
2. Memiliki izin orangtua atau suami atau istri dibuktikan dengan surat pernyataan.
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR aktif atau sertifikat kompetensi.
Baca Juga:SBY Muncul di Film Hollywood, Demokrat: Ada Kerinduan Dunia Internasional kepada Beliau
4. Surat pernyataan siap ditugaskan di rumah sakit manapun di seluruh Indonesia.
5. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
6. Siap langsung bertugas selama minimal satu bulan jika lolos pemeriksaan MCU.
7. Membawa hasil rapid test antigen sebelum hadir MCU.
Bagi tenaga kesehatan yang berminat dapat melakukan pendaftaran di sini.