Sumanggar mengatakan, penggeledahan dilakukan mengingat masih adanya surat, dokumen dan data yang dibutuhkan, namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian.
"Ini dikarenakan kurang koperatifnya pihak Dinas Dukcapil dalam memberikan data-data yang dibutuhkan," katanya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.
"Penggeledahan masih berlangsung. Informasi selanjutnya akan kita sampaikan," tukasnya.
Baca Juga:Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19 di Mal Pelayanan Publik