Jika Kasus Turun Sampai 26 Juli, PPKM Darurat Dilonggarkan

PPKM darurat akan dilonggarkan jika ada penurunan kasus hingga 26 Juli 2021.

Suhardiman
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:06 WIB
Jika Kasus Turun Sampai 26 Juli, PPKM Darurat Dilonggarkan
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan. [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraSumut.id - Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

PPKM darurat akan dilonggarkan jika ada penurunan kasus hingga 26 Juli 2021.

Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi.

Baca Juga:Redmi Note 10T 5G Dirilis, Harga Mulai Rp 2,7 Juta

Jokowi memutuskan PPKM darurat diperpanjang hingga lima hari ke depan, yaitu  25 Juli 2021.

Diketahui, selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, yaitu:

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

3. Kota Balikpapan

Baca Juga:Alhamdulillah, Tya Ariestya dan 2 Anaknya Sudah Negatif Covid-19

4. Kota Bontang

5. Berau

6. Kota Batam

7. Kota Tanjung Pinang

8. Kota Bandar Lampung

9. Kota Mataram

10. Kota Sorong

11. Manokwari

12. Kota Bukittinggi

13. Kota Padang

14. Kota Padang Panjang

15. Kota Medan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini