SuaraSumut.id - Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
PPKM darurat akan dilonggarkan jika ada penurunan kasus hingga 26 Juli 2021.
Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi.
Baca Juga:Redmi Note 10T 5G Dirilis, Harga Mulai Rp 2,7 Juta
Jokowi memutuskan PPKM darurat diperpanjang hingga lima hari ke depan, yaitu 25 Juli 2021.
Diketahui, selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, yaitu:
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Kota Balikpapan
Baca Juga:Alhamdulillah, Tya Ariestya dan 2 Anaknya Sudah Negatif Covid-19
4. Kota Bontang
5. Berau
6. Kota Batam
7. Kota Tanjung Pinang
8. Kota Bandar Lampung
9. Kota Mataram
10. Kota Sorong
11. Manokwari
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
15. Kota Medan