"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, " tulis Joshua.
Ia menjelaskan, hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tulisnya lagi.
Joshua berharap video itu bisa diketahui oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, agar keadilan bisa ditegakkan.
Baca Juga:Viral Video Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Warga Pakai Kayu, Diusir Tak Boleh Isoman
"Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, Kepada presiden dan wakil presiden, pemerintah dan aparatur negara untuk menindaklanjuti kejadian ini. Dan juga unukt bapak gubernur dan wakil gubernur Sumut." tutup Joshua.
Kontributor : Budi warsito