Oknum TNI Terlibat Penembakan Maut Mara Salem Jadi 4 Orang, Ini Penjelasan Pangdam I/BB

Hassanudin menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap AS didapatkan bahwa senjata api didapatkannya dari oknum DE.

Suhardiman
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:10 WIB
Oknum TNI Terlibat Penembakan Maut Mara Salem Jadi 4 Orang, Ini Penjelasan Pangdam I/BB
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara sementara setingginya 20 tahun.

Saat ditanya mengapa tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, ia mengaku bahwa dari proses penyidikan tersangka AS awalnya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap korban.

"Dalam proses penyidikan dilakukan dengan melihat fakta, bukti, dan keterangan saksi-saksi, maka penyidik melihat faktor mensrea, ini sikap batin dan niatan dalam diri tersangka adalah untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh sama yang dijelaskan bapak Kapolda arah sasaran itu paha tapi karena mengenai urat nadi besar sehingga pendarahan tidak bisa terhenti," imbuhnya.

Kemudian disinggung apakah keempat tersangka ini nantinya akan dipecat dari TNI, Pangdam menjawab pihaknya menunggu hasil pengadilan militer.

Baca Juga:Susul Sinovac, Sinopharm Juga Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 di Brasil

"Kemungkinan besok (Rabu, 28 Juli 2021) akan diserahkan ke Orditur Militer termasuk serah terima tersangka dan barang bukti. Kita sudah siap melimpahkan ini ke Orditur Militer maka kita serahkan terhadap otoritas pengadilan militer nantinya, kita sama sama menunggu keputusan sidang nanfinya, kita kawal bersama sama," pungkasnya.

Diberitakan, korban tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/6/2021).

Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto berinisial S (57). Saat menjalankan aksinya S memerintahkan karyawanya Y (31) dan AS . Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp 15 juta.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Gara-gara Kotoran Anjing, Kakek-kakek di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini