Pelanggan itu tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku Rp 75 ribu.
"Saat petugas menyampaikan tagihan piutang, pelanggan tersebut berkeberatan. Bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas," ungkap Lukman.
Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda bersama tiga rekannya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Kandang Terbakar, Tujuh Sapi Mati Sia-sia