Pengakuan Tersangka Penyiram Air Keras: Dikasih Rp 4 Juta, Masih Ancam Beritakan

Ia mengaku, beberapa bulan 'jatah' yang diberikan kepada korban lancar.

Suhardiman
Senin, 02 Agustus 2021 | 14:49 WIB
Pengakuan Tersangka Penyiram Air Keras: Dikasih Rp 4 Juta, Masih Ancam Beritakan
Tersangka Penyiraman Air Keras di Medan Digiring Polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Tersangka penyiram air keras mengaku geram dengan tindak tanduk korban bernama terhadap Persada Sembiring (25), yang terus mengancam lewat berita mengenai keberadaan lokasi game tembak ikan.

Padahal setiap bulan korban meraup Rp 4 juta agar tidak memberitakan keberadaan lokasi judi game tembak ikan tersebut.

"Semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban, setelah beberapa bulan dia itu dikasih terus," kata otak pelaku yang merupakan pengelola game berinisial SS (41), Senin (2/8/2021).

Ia mengaku, beberapa bulan 'jatah' yang diberikan kepada korban lancar. Namun, memasuki Juli 2021 jatah bulanan korban belum diberikan karena diduga sepi akibat terdampak PPKM. Meski begitu, korban terus memaksa meminta sampai mengancam akan diberitakan.

Baca Juga:Daerah Lain Mulai Kehabisan, Wagub DKI: Alhamdulillah, Stok Vaksin di Jakarta Aman

"Setelah diberikan atensi (perhatian) pun tidak jaminan, berita tetap naik juga. Dengan alasan itu kami melakukan (penyiraman air keras), sekian," katanya.

Dihubungi terpisah, Kassubag Humas Rumah Sakit Adam Malik Rosario Simanjuntak, menjelaskan kondisi korban berangsur membaik. Rosario mengatakan mata korban mengalami peradangan akibat terkena cairan air keras, namun masih bisa melihat.

"Matanya memang ada peradangan akibat terkena cairan air keras itu, tapi ketajaman mata dalam melihat itu masih dalam batas normal. Pasien masih ditangani dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis mata," katanya.

Diberitakan, awalnya korban mendatangi kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, Minggu (25/7/2021) malam, untuk menjumpai seseorang.

Petaka pun terjadi. tersangka datang dan seketika menyiramkan air keras ke korban. Air keras mengenai wajah korban. Persada pun kesakitan menahan pedih tak tertahankan.

Baca Juga:Rebut Emas Olimpaide Tokyo, Greysia/Apriyani Ungkap Kunci Kemenangan

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang berinisial SS (41), HST (36), IIB (39), UA, dan N. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini