Beritakan Lokasi Judi Meski Dapat 'Jatah' Bikin Pria di Medan Disiram Air Keras

Dari hasil pemberitaan terkait keberadaan gelper tembak ikan itu, pada bulan Oktober 2020, korban meraup uang Rp 500 ribu dan terus meningkat tiap bulannya.

Suhardiman
Senin, 02 Agustus 2021 | 14:29 WIB
Beritakan Lokasi Judi Meski Dapat 'Jatah' Bikin Pria di Medan Disiram Air Keras
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyiraman air keras di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menungkap penyebab Persada Bhayangkara Sembiring (25) disiram air keras oleh para tersangka. Korban disebut tetap memberitakan lokasi judi itu meski ia disebut telah mendapat 'jatah'.

Dari hasil pemberitaan terkait keberadaan gelper tembak ikan itu, pada bulan Oktober 2020, korban meraup uang Rp 500 ribu dan terus meningkat tiap bulannya.

Namun, pada Bulan Juli 2021, pihak pengelola gelper tembak ikan telat memberikan jatah kepada korban diduga karena sepi dampak PPKM. Korban yang tak terima, mengancam akan memberitakan di situs websitenya.

"Dari lima ratus ribu (jatah tiap bulan) meningkat satu juta, meningkat dua juta, dan meningkat empat juta. Kemudian di bulan Juli itu telat di tanggal 24 belum diserahkan yang harusnya tanggal 21, sehingga korban membuat berita tapi belum dishare," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:Anak Perempuan Akidi Tio Ditangkap, Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun Diduga Hoaks

Lantaran kesal terhadap korban, tersangka disebut berniat memberi pelajaran terhadap korban. Tersangka HST mengatur pertemuan dengan korban untuk memberikannya pelajaran.

Saat korban melintas di lokasi, kedua tersangka lalu agak menjauh sekitar 200 meter dan menuangkan cairan air keras dari botol minuman kaleng ke botol plastik air mineral.

"Dipindahkan untuk memudahkan cairan tersebut disiram mengenai korban," katanya.

Ia mengatakan, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SS (41), HST (36), IIB (39), UA, dan N.

"Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Tatan.

Baca Juga:Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Raih Emas Olimpade, Ibnu Jamil : Bonus Menanti

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, para tersangka dijanjikan Rp 13 juta untuk melakukan aksinya. Petugas juga masih memburu satu orang tersangka berinisial S yang menjual air keras.

"Mereka dijanjikan uang Rp 13 juta, namun baru dikasih eksekutor dan joki, masing-masing satu juta setengah," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini