Polisi Tangkap 3 Penjual Formulir Vaksin Covid-19 di Gedung Serbaguna

Mereka kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Suhardiman
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:51 WIB
Polisi Tangkap 3 Penjual Formulir Vaksin Covid-19 di Gedung Serbaguna
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung. [Ist]

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, antusias masyarakat dari Medan dan Deli Serdang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 sangat tinggi. Namun, jumlah warga yang datang tidak sebanding dengan petugas.

"Jadi bukan kekurangan vaksin, petugas sudah kita setting untuk jumlah vaksinnya, gak mungkin kita lebihi, tenaganya kita terbatas," ujarnya.

Riko mengatakan, panitia telah mendata bahwa vaksinasi massal diikuti oleh 4.000 orang.

"Vaksinasi untuk 3.000 orang vaksin pertama dan 1.000 orang vaksin kedua sisa gebyar vaksinasi massal Hari Bhayangkara," ujarnya.

Baca Juga:Kabar Duka, Ibu Irwansyah Meninggal Dunia usai Dirawat karena Covid-19

Ia mengaku, warga yang datang protes karena sudah mendapat formulir vaksin Covid-19. Mereka membeli formulir vaksinasi yang dijual Rp 5.000 dari warga lainnya.

"Di luar (lokasi vaksin) ada yang jual formulir Rp 5 ribu per lembar. Masyarakat yang merasa sudah membayar (formulir) komplain," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengakomodir warga yang hendak divaksin Covid-19 tapi belum terdata. Riko mengaku, warga yang berdesakan masuk hanya karena takut vaksin habis.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:DPR Dukung Airlangga Hartarto Gelontorkan Rp52,43 Triliun untuk UKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini