Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL

perusahaan yang dulunya bernama Indorayon itu telah menyumbang laju perambahan hutan terbesar sepanjang satu decade terakhir.

Suhardiman
Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL
Aksi Massa Aliansi Gerak Tutup TPL di Depan Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Senin,19/7). [Barita N. Lumbanbatu]

SuaraSumut.id - "Kami di sini turun ke jalan sebagai usaha untuk menyelamatkan danau toba. Salah satu perusaknya adalah PT. TPL (PT. Toba Pulp Lestari). Kami meminta rekomendasi (Bupati Humbang Hasundutan) untuk segera mencabut izin TPL," kata Jhontoni, pimpinan aksi Gerak Tutup TPL saat orasi di Kantor Bupati Humbang Hasundutan di Doloksanggul, Senin 19 Juli 2021.

Dalam aksi long march dari kantor DPRD menuju Kantor Bupati Humbahas itu melibatkan masyarakat adat (Aek Lung, Pandumaan-Sipituhuta, PargamananBintang Maria, Sijama Polang, Sait Ni Huta), organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa.

Massa aksi bertemu langsung oleh Sekda, Tonny Sihombing. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP, dirinya berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi (pemerintah pusat). Aksi berlangsung dengan protokol kesehatan, massa aksi menggunakan masker.

"Bupati tidak adak ada di tempat, lagi ada rapat soal covid, yang penting surat kalian sudah kami terima dan akan kami pelajari," kata Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan kepada massa aksi.

Baca Juga:Luhut Hapus Indikator Kematian, PKS: Jangan-jangan Ada Pejabat Tak Percaya Covid

Aksi itu adalah serangkaian dari gerakan,tergabung dalam massa Gerak Tutup TPL yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir di beberapa titik di kawasan Danau Toba ( Kabupaten Toba, Simalungun, Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Konflik Panjang

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) milik PT. Toba Lestari mencapai 185.000 hektar, tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan konflik panjang dengan masyarakat lokal yang sudah mendiami atau mengelola hutan sebagai sumber ekonomi secara turun-temurun.

Misalnya saja di kabupaten Humbahas, masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta telah mendapatkan pengakuan hutan adat seluas 5.172 hektar sesuai SK Pendadangan Hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidupdan kehutanan Januari 2021 lalu.

"Namun saat ini masih belum semua diberikan hak masyarakat. Kini datanya berubah lagi datanya di KemenLHK menjadi 5.082 ha," kata Rocky, Staf Advokasi KSPPM.

Baca Juga:AI Dapat Deteksi Tanda Psikopat Hanya dari Gerakan Kepala

Masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan kembali hutan yang sebagian berisi tanaman endemik yaitu pohon kemenyan.“Kami menolak TPL menanam lagi di wilayah kami (hutan adat)," kata Ama Liston Lumbanbatu, salah satu petani kemenyan saat diwawancara di kediamannya di Desa Pandumaan, Humbahas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini