SuaraSumut.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM setiap tahunnya memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) kepada narapidana yang menjalankan hukuman.
Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menolak adanya remisi bagi narapidana kasus kekerasan seksual.
Pasalnya, remisi terhadap predator seks dapat merusak nilai keadilan bagi korban, apalagi di saat rehabilitasi korban masih belum tuntas.
"KPPAA menolak apabila remisi diberikan kepada narapidana terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak," kata Komisioner KPPAA Firdaus D Nyak Idin, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:Antre Isi Ulang, Warga Syok Tabung Oksigen Meledak hingga Makan Korban
Ia mengatakan, saat ini tingkat keberpihakan pada korban juga semakin menurun. Keadilan juga masih jauh dirasakan korban. Untuk itu, sudah seharusnya narapidana kasus seksual tidak diberikan fasilitas remisi.
"KPPAA berharap agar Kemenkumham dapat membatalkan jika ada rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan perempuan dan anak. Baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan maupun sodomi," katanya.
KPPAA juga memberi saran semestinya dalam rangka HUT RI ke-76, Kemenkumham bersama lintas sektor lebih baik memberikan perhatian kepada anak korban kekerasan seksual.
"Kita menyarankan dan berharap pemerintah memberi fasilitas hari raya kemerdekaan bagi anak yang berada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Bukan sebaliknya remisi terhadap narapidana," tukasnya.
Baca Juga:Seorang Warga Dapat Kompensasi Tol Solo-Jogja Rp4,3 M, Kades Minta Bijak Belanja