SuaraSumut.id - Seorang pengendara mobil ditangkap saat melewati pos penyekatan PPKM di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pengendara berinisial KA (50) rupanya membawa narkoba jenis sabu.
"Satu orang pengendara berinisial kita amankan karena terbukti membawa sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, melansir dari Antara, Senin (16/8/2021).
Awalnya KA yang menggunakan mobil melintas di pos penyekatan PPKM. Petugas yang memberhentikan meminta KA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan.
Namun, KA bertingkah mencurigakan sehingga petugas memerintahkannya untuk turun dari mobil.
Baca Juga:Awal Pekan Ini, PM Malaysia Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Raja
Petugas lalu melakukan penggeledahan mobil dan menemukan satu paket sabu ditaksir seberat bruto 0,13 gram, satu set alat isap sabu (bong), dan satu pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga sabu.
Saat diinterogasi, KA KA mengaku sabu dibeli dari seorang laki-laki berinisial G.
"Ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan," katanya.
KA dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
"KA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya.
Baca Juga:Anies Bicara soal Vaksin: Kalau Kecelakaan, Risiko Paling Besar Orang Gak Pakai Helm