SuaraSumut.id - Seorang warga Medan membuat laporan ke Polrestabes Medan karena merasa menjadi korban penipuan arisan online hingga mengalami kerugian Rp 78,5 juta.
Laporan itu bernomor STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan. Terlapor berinisial NS.
"Laporan dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 atau 372 KUHPidana," kata Rustam Hamonangan, pengacara korban, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (17/8/2021).
"Modusnya berkata zonker atau tidak dibayar. Padahal bulan depan klien kami harus menarik dan tiba- tiba hangus begitu saja uangnya, klien kami merasa dirugikan," ujarnya.
Baca Juga:Eks Manajer Timnas Indonesia Andi Darussalam Tabusalla Meninggal Dunia di Makassar
Pihaknya sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik tengah. Hal itu membuat korban membuat laporan.
"Kami sudah mediasi namun tidak ada titik tengah. Klien kami mempertanyakan bentuk tanggung jawab namun tidak ada respon. Karena bukti-bukti sudah ada maka kami melapor," tukasnya.