"Pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana SILPA Aceh mencapai Rp 3,96 triliun," kata politikus Partai Aceh itu.
Selain itu, dia mengemukakan, pergeseran anggaran refocusing dilaksanakan empat kali, melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran APBA 2020.
Namun hal tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan pada DPR Aceh sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Banggar juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga:Ribuan Guru Non-PNS di Aceh Dapat Pembekalan
Terutama pada Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, sehingga sangat merugikan Aceh, dan bertentangan dengan berbagai ketentuan.
Pun Banggar DPR Aceh juga menemukan pengalokasian dan penggunaan dana otonomi khusus Aceh tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. [Antara]