Perampok di Sumut Ditangkap, Modus Jadi Penumpang Taksi Online

Saat dilakukan penggerebekan pelaku melarikan diri.

Suhardiman
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 10:46 WIB
Perampok di Sumut Ditangkap, Modus Jadi Penumpang Taksi Online
Satu pelaku perampokan driver taksi online di Sumut ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga merampok driver taksi online. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, insiden berawal saat korban MI (42) mendapatkan orderan melalui aplikasi online, pada Sabtu (14/8/2021).

Korban lalu menjemput penumpang berjumlah tiga orang di Jalan Binjai KM 12. Dua orang masuk ke dalam mobil dan seorang lagi tidak ikut. Mereka minta diantarkan ke seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal, Deli Serdang

Saat mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah satu pelaku menunjukkan sebuah rumah. Pelaku mengaku bahwa itu adalah rumahnya, sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

Baca Juga:Diserang Empat Orang Misterius, Seorang Pria Tewas dengan Luka Tusukan di Surabaya

"Saat korban memperlambat kendaraannya, pelaku langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Korban pingsan dan ditolong warga," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).

Kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil dan ponsel korban. Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mencegat mobil korban yang dibawa pelaku.

"Mobil korban diketahui mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaan pelaku. Posisi terakhir para pelaku berada di Rokan Hulu Riau," ujarnya.

Petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggerebekan pelaku melarikan diri.

"Seorang pelaku MIA (26) saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan," katanya.

Baca Juga:Cara Cek NIK KTP Online se-Indonesia, Lengkap dengan Link Cek NIK Online Disdukcapil

Pelaku MIA sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan dua buah pisau.

"Untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini