Perampok di Sumut Ditangkap, Modus Jadi Penumpang Taksi Online

Saat dilakukan penggerebekan pelaku melarikan diri.

Suhardiman
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 10:46 WIB
Perampok di Sumut Ditangkap, Modus Jadi Penumpang Taksi Online
Satu pelaku perampokan driver taksi online di Sumut ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga merampok driver taksi online. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, insiden berawal saat korban MI (42) mendapatkan orderan melalui aplikasi online, pada Sabtu (14/8/2021).

Korban lalu menjemput penumpang berjumlah tiga orang di Jalan Binjai KM 12. Dua orang masuk ke dalam mobil dan seorang lagi tidak ikut. Mereka minta diantarkan ke seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal, Deli Serdang

Saat mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah satu pelaku menunjukkan sebuah rumah. Pelaku mengaku bahwa itu adalah rumahnya, sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

Baca Juga:Diserang Empat Orang Misterius, Seorang Pria Tewas dengan Luka Tusukan di Surabaya

"Saat korban memperlambat kendaraannya, pelaku langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Korban pingsan dan ditolong warga," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).

Kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil dan ponsel korban. Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mencegat mobil korban yang dibawa pelaku.

"Mobil korban diketahui mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaan pelaku. Posisi terakhir para pelaku berada di Rokan Hulu Riau," ujarnya.

Petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggerebekan pelaku melarikan diri.

"Seorang pelaku MIA (26) saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan," katanya.

Baca Juga:Cara Cek NIK KTP Online se-Indonesia, Lengkap dengan Link Cek NIK Online Disdukcapil

Pelaku MIA sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan dua buah pisau.

"Untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini