SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga merampok driver taksi online. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, insiden berawal saat korban MI (42) mendapatkan orderan melalui aplikasi online, pada Sabtu (14/8/2021).
Korban lalu menjemput penumpang berjumlah tiga orang di Jalan Binjai KM 12. Dua orang masuk ke dalam mobil dan seorang lagi tidak ikut. Mereka minta diantarkan ke seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal, Deli Serdang
Saat mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah satu pelaku menunjukkan sebuah rumah. Pelaku mengaku bahwa itu adalah rumahnya, sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.
Baca Juga:Diserang Empat Orang Misterius, Seorang Pria Tewas dengan Luka Tusukan di Surabaya
"Saat korban memperlambat kendaraannya, pelaku langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Korban pingsan dan ditolong warga," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).
Kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil dan ponsel korban. Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mencegat mobil korban yang dibawa pelaku.
"Mobil korban diketahui mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaan pelaku. Posisi terakhir para pelaku berada di Rokan Hulu Riau," ujarnya.
Petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggerebekan pelaku melarikan diri.
"Seorang pelaku MIA (26) saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan," katanya.
Baca Juga:Cara Cek NIK KTP Online se-Indonesia, Lengkap dengan Link Cek NIK Online Disdukcapil
Pelaku MIA sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan dua buah pisau.
"Untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.