Laporan kedua atas nama Wiwin Mahadi, warga Jalan Sempurna Lingkungan IV Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No STTLP/B/347/VIII/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, tanggal 20 Agustus 2021, dijelaskan telah melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Pisang Pala Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, pelapor atas nama Wiwin Mahadi dan terlapor atas nama satu orang dalam lidik.
Kedua laporan tersebut ditandatangani Kanit I SPKT, Ipda Azuwir Ali Akbar.
Baca Juga:Bentrok di Deli Serdang, 2 Orang Ditangkap, Senjata Tajam Disita
Diketahui, dua OKP, PKN dan PP adu kuat alias bentrok di depan Klinik Puja/Baber Singh Dusun 1 Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa malam (17/8/2021).
Dalam bentrok itu, dua anggota PKN diamankan Polisi, yakni Firman (29), warga Dusun 5 Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan Agung (21) juga warga Dusun 5, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang.
Kedua pemuda itu diamankan dengan barang bukti dua senjata tajam (sajam), masing-masing parang panjang seperti samurai bergagang hitam dan parang panjang dengan sarung warna coklat.