SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan pengiriman 13 Kg sabu dari Aceh ke Jakarta. Seorang kurir berinisial MA (21) ditangkap di kawasan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 13 Kg sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Juga:Kerajaan Aceh: Peninggalan, Puncak Kejayaan hingga Keruntuhan
"Benar, barang bukti yang disita dari pelaku 13 kg sabu. Saat ini kami sedang mengejar pemiliknya," katanya, Sabtu (21/8/2021).
Hadi mengatakan, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
"Dijanjikan upah Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta," katanya.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.
"Masih dikembangkan lagi," tukas Hadi.
Baca Juga:Peringati Hari Perkawinan, Hotman Paris Beri Pesan Menohok buat Kaum Lelaki