SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diminta untuk segera membayar tunggakan gaji 25 karyawan PDAM Tirta Ayumi.
Gaji karyawan itu menunggak sejak 2019 hingga 2020 dengan total Rp. 293.473.665. Sedangkan ke 25 karyawan meliputi Direktur PDAM hingga staf bagian rekening.
"Saya minta itu segera dibayarkan. Itu hak loh…ngak ada alasan untuk menahan-nahannya," kata anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Imam Gozali Harahap, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (22/8/2021).
Tunggakan itu diketahui setelah Ady Syahputra Husni Nasution, anak dari mantan direktur PDAM Tirta Ayumi, melayangkan surat kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Ia meminta untuk segera memberikan hak tunggakan gaji selama dua tahun.
Baca Juga:Sejarah Kerajaan Aceh, Daftar Raja-Raja Aceh
Ali Hotmatua Hasibuan, anggota DPRD dari Faksi PDI-P berharap Wali Kota Padangsidimpuan untuk menyelesaikan masalah itu dan menjelaskan alasan penahanan gaji itu.
"Bagaimana kita mau maju, soal gaji saja masih jadi masalah. Kita harap walikota segera selesaikan secara baik-baik karena itu kewajiban pemko memberikannya," katanya.