Pria yang Paksa Anak Merokok di Sumut Ditangkap, Motifnya Ternyata...

Namun demikian, ibu korban tetap tidak diperkenankan oleh pelaku untuk bertemu.

Suhardiman
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:39 WIB
Pria yang Paksa Anak Merokok di Sumut Ditangkap, Motifnya Ternyata...
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menunjukkan barang bukti dalam paparan kasus pria paksa anak merokok. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria yang memaksa anaknya untuk mengisap rokok di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Pelaku berinisial SM (28).

"Sehubungan dengan viralnya status facebook pelapor, maka penyelidik PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar rumahnya," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kamis (26/8/2021).

Ia mengatakan, pelapor berinisial NH (24) menikah dengan pelaku pada tahun 2018. Satu bulan setelah menikah pelapor hamil dan melahirkan bulan September 2019.

"Sejak bulan Juni 2021 pelapor dan korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan Pelaku dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orangtua pelapor sedangkan pelaku tinggal di rumah Orangtuanya," katanya.

Baca Juga:6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Deni menjelaskan, pada bulan Juli 2021 pelaku mengambil korban (anaknya) yang awalnya ijin kepada pelapor namun setelah itu pelaku melarang pelapor untuk bertemu dengan korban.

Hubungan antara keduanya semakin tidak harmonis, hingga akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2021 pelapor dan pelaku resmi bercerai.

"Hak asuh anak ada pada pelapor (ibu korban) sesuai dengan putusan Nomor 949 /Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021," katanya.

Namun demikian, ibu korban tetap tidak diperkenankan oleh pelaku untuk bertemu. Mirisnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan, dengan memaksa sang anak merokok.

Deni menjelaskan, motif pelaku melakukan kekerasan psikis dan memaksa merokok sang anak, agar pelapor mau rujuk dengannya.

Baca Juga:Gus Muhaimin Beri Perhatian pada Isu Pendidikan, Kesejahteraan hingga Infrastruktur

"Motifnya yakni sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka," katanya.

Usai pelaku ditangkap, balita ini akhirnya dapat kembali ke pangkuan ibunya. Momen haru ini pun terekam di Polres Labuhanbatu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal berlapis.

"Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," imbuhnya.

Pelaku juga dipersangkakan dengan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun.

"Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 tahun," kata Parikhesit kepada wartawan SuaraSumut.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini