SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria yang memaksa anaknya untuk mengisap rokok di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Pelaku berinisial SM (28).
"Sehubungan dengan viralnya status facebook pelapor, maka penyelidik PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar rumahnya," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kamis (26/8/2021).
Ia mengatakan, pelapor berinisial NH (24) menikah dengan pelaku pada tahun 2018. Satu bulan setelah menikah pelapor hamil dan melahirkan bulan September 2019.
"Sejak bulan Juni 2021 pelapor dan korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan Pelaku dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orangtua pelapor sedangkan pelaku tinggal di rumah Orangtuanya," katanya.
Baca Juga:6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Deni menjelaskan, pada bulan Juli 2021 pelaku mengambil korban (anaknya) yang awalnya ijin kepada pelapor namun setelah itu pelaku melarang pelapor untuk bertemu dengan korban.
Hubungan antara keduanya semakin tidak harmonis, hingga akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2021 pelapor dan pelaku resmi bercerai.
"Hak asuh anak ada pada pelapor (ibu korban) sesuai dengan putusan Nomor 949 /Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021," katanya.
Namun demikian, ibu korban tetap tidak diperkenankan oleh pelaku untuk bertemu. Mirisnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan, dengan memaksa sang anak merokok.
Deni menjelaskan, motif pelaku melakukan kekerasan psikis dan memaksa merokok sang anak, agar pelapor mau rujuk dengannya.
Baca Juga:Gus Muhaimin Beri Perhatian pada Isu Pendidikan, Kesejahteraan hingga Infrastruktur
"Motifnya yakni sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka," katanya.
- 1
- 2