Usai pelaku ditangkap, balita ini akhirnya dapat kembali ke pangkuan ibunya. Momen haru ini pun terekam di Polres Labuhanbatu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal berlapis.
"Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," imbuhnya.
Pelaku juga dipersangkakan dengan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun.
Baca Juga:6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim
"Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 tahun," kata Parikhesit kepada wartawan SuaraSumut.id.
Dari tangan pelaku disita barang bukti dua unit handphone, 1 kotak rokok, 1 buah mancis dan 1 pasang pakaian bertuliskan Pokemon.
Kontributor : M. Aribowo