SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu lagi diduga pembunuh sopir taksi online wanita yang mayatnya ditemukan di jurang Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial ND alias YN ditangkap usai menjadi buron.
"ND ditangkap di Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melansir Antara, Selasa (31/8/2021).
Eko mengatakan, peristiwa bemula saat tersangka ND menelpon korban yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Ia meminta untuk mengantarkan tersangka MYS ke Langsa.
"Saat itu MYS berpura-pura baru pulang dari Malaysia," katanya.
Baca Juga:Kominfo Klaim Pengguna Internet Indonesia Melonjak Karena Infrastruktur Semakin Bagus
Saat menjemput MYS, korban aktif berbagi lokasi melalui media sosial dengan anaknya. Dalam perjalanan MYS meminta korban untuk menjemput ND dan LO.
Korban diminta tersangka diantar ke Lhokseumawe dengan iming-iming uang Rp 3 juta.
"Saat tiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas," katanya.
Tersangka ND lalu mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 Gunung Salak.
"Barang bukti diamankan yakni satu unit minibus dan pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.
Baca Juga:Orang Positif Covid-19 yang Masih Berkeliaran Akan Ditandai Kode Hitam di PeduliLindungi