SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Medan mengaku optimis Medan keluar dari predikat kota metropolitan paling terjorok berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019.
"Predikat kota terjorok itu, karena penilaian Adipura adalah kondisi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) berbobot 60 persen," kata Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Husni, melansir Antara, Jumat (3/9/2021).
Ia mengatakan, saat ini penilaian Adipura dilakukan berdasarkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).
Dalam Jakstrada ada 30 persen di antaranya pengelolaan sampah dilakukan di hulu, sedangkan 70 persen lainnya di hilir.
Baca Juga:Pengantin Wanita Pingsan di Meja Akad Nikah, Reaksi Pengantin Pria Bikin Geregetan
"Pengelolaan sampah ini dibuat tata kelola hulu dan hilir. Jika Jakstrada bagus, maka kita memenuhi ambang batas penilaian. Sebab pengelolaan sampah di hulu menghilangkan 20 hingga 30 persen sampah," katanya.
Pengelolaan sampah terpadu juga terus dilakukan dari tingkat rumah tangga, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) hingga TPA.
"Pengelolaan sampah terpadu ini dilakukan untuk mengurangi sampah masyarakat sebelum diangkut ke TPA. Kita optimis, langkah-langkah terukur Pak Wali ini bisa membuat Kota Medan bersih dari sampah," katanya.
Pengelolaan sampah di TPA Terjun, Medan Marelan saat ini menggunakan sistem "sanitary landfill" dengan bioteknologi menunjukkan hasil yang signifikan.
"Gunungan sampah berkurang dan bau tidak sedap dari tumpukan sampah mulai berkurang. Gunungan sampah pertama sudah hilang dan kini memasuki gunungan sampah kedua," tukasnya.
Baca Juga:Perdagangan Capai 1,86 Miliar Dolar AS Selama 2021, Indonesia-UEA Teken MoU Investasi