SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 28 Kg sabu dari kediaman seorang warga di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, saat penggerebekan terduga kurir berinisial NT (30) sempat berusaha kabur dan ditangkap saat menunggu bus di Jalan Juanda, Kisaran.
"Ia berperan menyimpan sabu di kediamannya. Sebelum penggerebekan NT sempat menjual 42 bungkus sabu yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih," kata Putu kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Ia menjelaskan, total sabu yang disimpan oleh NT diketahui sebanyak 69 paket. Kekinian pihaknya masih melakukan pengembangan
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Terhadap Pegawai KPI, Polisi Sudah Periksa Satu Saksi
"Saat ini dilakukan pengembangan serta penelusuran kemana 42 bungkus itu dijual," kata Putu.
Putu menjelaskan, petugas tengah memburu dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku telah ditahan di RTP Polres Asahan.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:12 Daftar Kejahatan Senat Soll, Mantan Anggota TNI Jadi Anggota KKB Papua