SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Medan untuk memakai pakaian adat setiap Jumat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021.
Dalam surat keputusan disebut, ASN wajib menggunakan pakaian adat dengan pilihan sebelas etnis, yaitu delapan etnis asli yang berasal dari Sumatera Utara dan tiga dari etnis pendatang.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Medan, Arrahman Pane mengaku, sempat terkejut dengan penggunaan pakaian adat di hari kerja.
"Ya awalnya kaget, di hari kerja pakai pakaian adat apalagi hari ini perdana," katanya, melansir kabarmedan.com, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:Berubah Drastis, Modifikasi Yamaha Vixion Bikin Pangling, Serasa Jadi Moge Betulan
Namun demikian, ia mengaku bangga karena dengan adanya kebijakan ini keragaman suku di Kota Medan akan lebih menonjol dan banyak dikenal masyarakat.
"Akan ada 11 pakaian etnis yang digunakan di setiap minggunya," ujarnya.
Ia mengaku awalnya tidak terbiasa untuk menggunakan pakaian adat di hari kerja, tetapi ini tidak akan mengganggu efesiensi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
"Terganggu sih tidak ya, karena baju adat kan tidak membebani. Ini cuma karena belum terbiasa aja," tukasnya.
Baca Juga:8 Potret Prewedding Joy Tobing dan Calon Suami, Konsep Militer Tapi Romantis