Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara

Namun demikian, Saiful bakal tetap mengajar meski mendekam di penjara.

Suhardiman
Jum'at, 03 September 2021 | 16:49 WIB
Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Saiful Mahdi, di bui karena kasus UU ITE. Namun demikian, Saiful bakal tetap mengajar meski mendekam di penjara.

"Aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, melansir dari Antara, Jumat (3/9/2021).

Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lapasa Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Baca Juga:Maung Cianjur Mulai Beraksi Buru Penjahat Akhir Pekan Ini

Saat mengantarkan Saiful Mahdi ke Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen itu.

Permintaan ini disambut baik Kalapas. Bahkan nantinya juga bakal dipersiapkan fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan belajar mengajar.

"Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi, apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet, begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan ada hambatan apapun, karena memang fasilitas yang dibutuhkan telah tersedia.

“Kita akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas," katanya.

Baca Juga:8 Lagu K-Pop yang Wajib di Dengar saat Hujan, Ada Lagu RM BTS!

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi terdakwa kasus Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini