SuaraSumut.id - Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga rapid test antigen dari Rp 250.000 menjadi Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I masih banyak ditemukan rumah sakit atau klinik yang mematok harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Hal itu berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pada 3 September 2021.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, di Medan sedikitnya ada 13 tempat masih mematok harga kisaran Rp 120 ribu hingga Rp 275 ribu.
"Dari 30 sampel rumah sakit dan klinik yang diambil, ada 13 tempat yang masih memasang harga di atas HET," katanya, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga:Kominfo Selesaikan 31 Kasus Kebocoran Data Pribadi, Sanksinya Teguran Tertulis
Sedangkan di Aceh ada empat rumah sakit dan klinik menetapkan harga Rp 130 ribu. Untuk di Sumbar ada satu rumah sakit menetapkan harga Rp 175 ribu.
"Di Riau, dari empat rumah sakit dan klinik yang disurvei, satu diantaranya masih menetapkan harga Rp 200 ribu," katanya.
Dari temuan itu KPPU tidak menjelaskan secara rinci nama rumah sakit dan klinik yang masih menetapkan harga di atas HET. Namun demikian, KPPU akan segera memanggil pihak rumah sakit dan klinik untuk diteliti lebih lanjut mengenai biaya produksi dari masing-masing rumah sakit.
"Untuk saat ini masih bentuk imbauan agar mengikuti HET. Karena masih penyesuaian," ujarnya.
Ia mengaku, jika imbauan yang di sampaikan tidak digubris pihak rumah sakit dan klinik, maka KPPU akan mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga:Pembacok Pria di Warnet Sumut Ditangkap Polisi
"Jika tidak segera menyesuaikan, kami akan berkoordinasi dengan Dinkes. Karena untuk pengawasan HET menjadi kewenangan pihak Dinkes," tandasnya.
Kontributor : Budi warsito